KONSULTASI PAJAK
No. 47, Tahun XI, Minggu IV Agustus 2007
------------------------------------------------------------------------------------------------
Penghasilan Neto
perTANyAAN:
Usaha saya berdagang alat listrik di pasar Kenari, Jakarta pusat, dengan penghasilan bruto rp 400 juta per tahun. Sedangkan istri saya membuka salon di rumah berpenghasilan bruto 60 juta setahun. Kami, dengan 2 anak, memiliki perjanjian pisah harta.
Saya punya kesulitan dalam mengisi SpT tahunan, karena pada buku petunjuk hanya diberikan contoh penghasilan neto. Apakah yang dimaksud penghasilan neto itu? berapa pajak yang harus saya bayar pada SpT saya dan istri saya?
Terimakasih.
Suyono,
Kebayoran baru, Jakarta
JAWAbAN:
PENgHASILAN neto adalah jumlah penghasilan selama satu tahun yang menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan. Untuk menghitungnya, penghasilan bruto dikalikan persentase tertentu yang ditentukan oleh Dirjen Pajak.
Untuk saat ini ketentuan yang masih berlaku adalah Kep-536/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000. Persentase itu mengelompokkan penghasilan berdasarkan jenis usaha dan daerah.
Untuk perdagangan eceran alat-alat listrik di Jakarta, persentase penghasilan neto 30%. Sedangkan untuk usaha salon juga 30%.
Di bawah ini kami lampirkan perhitungan pajak yang harus Anda dan istri bayar. Semoga bisa membantu.
Penghasilan neto suami Rp 120.000.000 (30% x Rp 400.000.000)
Penghasilan neto istri Rp 18.000.000 (30% x Rp 60.000.000)
Penghasilan neto gabungan Rp 138.000.000
PTKP: K/I/2 Rp 30.000.000
Penghasilan Kena Pajak Rp 108.000.000
PPh terutang gabungan (suami dan istri)
5% x Rp 25.000.000 Rp 1.250.000
10% x Rp 25.000.000 2.500.000
15% x Rp 50.000.000 7.500.000
25% x Rp 8.000.000 2.000.000
Rp 13.250.000
Untuk SPT suami
PPh terutang diisi (Rp 120.000.00000 : Rp 138.000.000) x Rp
13.250.000 = Rp 11.521.739
Untuk SPT istri
PPh terutang diisi (Rp 18.000.000 : Rp 138.000.000) x Rp. 13.250.000 =
Rp 1.728.261
Agus Susanto, Hendra Wijana
Indonesia Tax and Accountancy Consultant Services
Call 021-73888872
Email : cheriatna@gmail.com
Office : Jl.Mawar 36 Bintaro Jakarta Selatan 12330
Call 021-73888872
Email : cheriatna@gmail.com
Office : Jl.Mawar 36 Bintaro Jakarta Selatan 12330
Friday, September 14, 2007
Konsultasi Pajak
Posted by
Cheriatna
at
5:12 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
|
|
| Forum Melilea Indonesia |
| Visit this group |
Useful Link
video
pajak
biz
bali
building
wood
web 2.0
proverty
options
forex
yellow pages
investment
business
gold
marketing
mobile
music movies
love
finance
travels
real estate
cars
seo
autos
gadget
honda
money
bali
adsense
download
bank
shopping
oil
tips
online
melilea
educations
baby
translate english indonesian
Kata-kata Hikmah..!
Jelang Pemilu, Jangan Golput !
Di Pemilu 2009

0 comments:
Post a Comment